Indonesia initiates safeguard measures investigation on LLDPE importsInterested parties have a 15-day window from the announcement date to register for participation in the investigation. However, the KPPI has not yet disclosed the specific duration of the investigation. |
|
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah meluncurkan penyelidikan terkait lonjakan impor LLDPE, menyusul petisi resmi yang diajukan oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) atas nama produsen lokal PT Chandra Asri Pacific dan PT Lotte Chemical Titan-Nusantara. Pengumuman ini, yang dilakukan pada 09 September 2024, bertujuan untuk memberlakukan langkah-langkah pengamanan terhadap impor LLDPE yang diklasifikasikan di bawah kode HS 3901.10.92.
Para pemohon mengklaim bahwa peningkatan signifikan dalam impor LLDPE telah menyebabkan, atau mengancam akan menyebabkan, kerugian substansial pada industri domestik. Berdasarkan penilaian awal KPPI, terdapat bukti awal yang mendukung klaim ini, menunjukkan bahwa lonjakan impor mungkin memang menyebabkan atau mengancam cedera serius pada produsen lokal. Akibatnya, KPPI memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan pengamanan penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011, yang mengatur tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Pengamanan, dan Tindakan Pengimbangan.
Pihak-pihak yang berkepentingan memiliki waktu 15 hari sejak tanggal pengumuman untuk mendaftar berpartisipasi dalam penyelidikan. Namun, KPPI belum mengungkapkan durasi spesifik dari penyelidikan tersebut.
Data terbaru dari CommoPlast menunjukkan bahwa konsumsi LLDPE Indonesia mencapai sekitar 704.000 ton pada tahun 2023, dengan produksi domestik menyuplai 81,6% dari permintaan. Secara signifikan, produsen lokal mengekspor lebih dari 147.000 ton, yang mewakili hampir 26% dari total output mereka. Meskipun demikian, Indonesia mengimpor hampir 277.000 ton LLDPE pada tahun 2023, terutama dari Malaysia, Thailand, Arab Saudi, US, dan Qatar.
Saat ini, Indonesia mengenakan bea impor sebesar 10% untuk LLDPE yang berasal dari negara non-ASEAN, bea masuk 5% untuk impor dari Korea Selatan, dan bea masuk 6% untuk impor dari India. Hasil dari penyelidikan ini dapat berpotensi mengubah struktur tarif ini, yang akan berdampak signifikan pada pasar LLDPE di Indonesia dan mitra dagang utamanya.
Pada awal tahun 2024, produsen lokal utama di Indonesia juga berupaya memberlakukan kuota impor untuk PP dan PE, langkah yang mendapatkan penolakan kuat dari peserta pasar lokal yang berargumen bahwa pasokan domestik tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan. Pemerintah secara resmi mencabut mandat kuota impor pada 8 Maret 2024. Penyelidikan pengamanan terbaru ini terhadap impor LLDPE menunjukkan upaya berkelanjutan dari produsen domestik untuk mencari langkah-langkah proteksionis, meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan sebelumnya tahun ini.
Written by: Henny Sunarto
Edited by: Rochelle Nguyen
Country
Indonesia