CommoPlast

Indonesia extends anti-dumping investigation on homo-PP imports

The Indonesian authorities (KADI) have announced an extension of the ongoing anti-dumping investigation into homo-PP imports from Saudi Arabia, the Philippines, South Korea, Malaysia, China, Thailand, Singapore, and Vietnam.



Otoritas Indonesia (KADI) mengumumkan perpanjangan penyelidikan anti-dumping yang sedang berlangsung terhadap impor PP homo dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Perpanjangan ini disebabkan tingginya volume tanggapan dan dokumen yang diserahkan pihak-pihak terkait, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk peninjauan. Berdasarkan Pasal 9(2) Peraturan Pemerintah No. 34/2011 dan Pasal 5.10 Perjanjian Anti-Dumping WTO, periode penyelidikan bisa diperpanjang hingga enam bulan, memberikan KADI lebih banyak waktu untuk mengevaluasi semua data dan klaim sebelum mengeluarkan keputusan akhir.

Penyelidikan ini awalnya dimulai menyusul petisi dari PT Chandra Asri Petrochemical yang mengklaim adanya kerugian material pada industri lokal, dan kini menimbulkan ketidakpastian tambahan bagi pemasok regional dan pembeli Indonesia. Pelaku pasar mencatat perpanjangan ini dapat memengaruhi strategi pengadaan dalam beberapa bulan ke depan, terutama karena Indonesia masih mengandalkan impor untuk sekitar 60% kebutuhan PP homo-nya.

Seorang trader mengatakan kepada CommoPlast, jadwal yang diperpanjang ini “baik menenangkan sekaligus mengganggu,” karena memberi ruang tambahan untuk klarifikasi tapi memperpanjang ketidakpastian terkait potensi bea masuk. Sumber lain menekankan eventual bea anti-dumping, beserta waktunya, bisa mengubah aliran perdagangan dan memengaruhi daya saing harga PP homo impor.

Perkembangan ini terjadi di tengah langkah-langkah perlindungan perdagangan yang meluas di Indonesia, penyelidikan terpisah yang sedang berlangsung untuk impor LLDPE dan PP block copolymer. 


Written by:
 Farid Muzaffar


Country
Indonesia