CommoPlast

Indonesia confirms injury from LLDPE import surge, paving the way for safeguard duties

The committee concluded that the deterioration in domestic industry performance was directly caused by the rise in imports. It found no evidence that other factors — such as plant maintenance shutdowns, technological disadvantages, or product quality issues — played a material role in the injury.



Otoritas pengamanan perdagangan Indonesia menyimpulkan lonjakan impor linear low-density polyethylene (LLDPE) berkelanjutan menimbulkan kerugian serius bagi produsen dalam negeri, sehingga membuka jalan prosedural menuju pengenaan bea pengamanan.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan hasil penyelidikannya menemukan impor LLDPE, diklasifikasikan dalam HS 3901.10.92 dan 3901.40.00, meningkat konsisten selama periode Juli 2021 hingga Juni 2024, terus melampaui produksi lokal dan melemahkan kinerja industri dalam negeri.

Menurut penetapan akhir KPPI, dua produsen LLDPE Indonesia yaitu Chandra Asri Pacific dan Lotte Chemical Titan Nusantara, secara bersama-sama menyumbang 100% dari produksi nasional, mengalami penurunan volume produksi, penjualan lokal, tingkat utilisasi kapasitas, dan produktivitas, sementara kerugian keuangan semakin membesar selama periode peninjauan.

Peningkatan impor itu sebagian besar berasal dari pengiriman Malaysia, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, dan Arab Saudi. KPPI mencatat lonjakan ini diperburuk perkembangan tidak terduga, termasuk penerapan Quality Control Order di India serta kelebihan pasokan regional yang meluas mengalihkan volume ke pasar Indonesia.

Komite menyimpulkan penurunan kinerja industri dalam negeri secara langsung disebabkan meningkatnya impor. KPPI tidak menemukan bukti faktor lain seperti penghentian produksi pabrik untuk pemeliharaan, keterbatasan teknologi, atau masalah kualitas produk yang berperan signifikan dalam menimbulkan kerugian itu.

Berdasarkan temuannya, KPPI merekomendasikan pengenaan bea pengamanan selama tiga tahun terhadap impor LLDPE. Tindakan diusulkan akan dimulai sebesar Rp2,75 juta per ton pada tahun pertama, dengan tarif yang turun pada tahun-tahun berikutnya: 

Period

Specific Duty (IDR/ton)

Year 1

IDR 2,753,544

Year 2

IDR 2,528,579

Year 3

IDR 2.321.994

 

KPPI menyatakan laporan yang dipublikasikan akan memuat kerangka penyelidikan lengkap, termasuk pengajuan dari negara pengekspor dan para pemangku kepentingan industri, penilaian atas perkembangan tidak terduga, serta dasar pertimbangan penetapan tingkat bea. Laporan itu akan menjadi landasan formal bagi langkah-langkah pemerintah selanjutnya menuju implementasi.

Dalam pemberitahuannya kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), KPPI mengonfirmasi rekomendasi pengamanan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan dan selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara. 


Written by:
 Farid Muzaffar

Edited by: Rochelle Nguyen 


Country
Indonesia