Indonesia introduces PP46/2023, shaping new rules for raw material imports
Pemerintah bertujuan memfasilitasi perusahaan industri API-P dengan memberikan kemudahan impor barang jadi untuk keperluan pelengkap, uji pasar, dan layanan after-sales.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 46/2023, perubahan Peraturan Pelaksanaan Sektor Industri (no. 28/2021), berlaku mulai 25 September 2023. Perubahan penting antara lain pemanfaatan Sistem Neraca Komoditi Nasional (Sinas-NK) untuk neraca komoditas guna menjamin ketersediaan bahan baku. bahan. Pasal 18A menekankan untuk tetap menggunakan Neraca Komoditi, dengan rincian tambahan yang akan diatur dengan Peraturan Presiden, dengan mempertimbangkan perlunya perbaikan.
Terkait dengan impor bahan baku/penolong industri, Pasal 19 menguraikan syarat bagi pelaku usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang masih berlaku. Namun, ada batasan yang berlaku, dan bahan-bahan tertentu tidak dapat diimpor sesuai ketentuan undang-undang. Pemerintah bertujuan memfasilitasi perusahaan industri API-P dengan memberikan kemudahan impor barang jadi untuk keperluan pelengkap, uji pasar, dan layanan after-sales.
Sebagai tanggapan, pembeli dan pedagang didesak untuk mengajukan kuota PI, yang diharapkan dapat dilaksanakan tahun depan. “Meskipun waktu pastinya masih belum ada, pemerintah mengindikasikan jangka waktu sekitar 90 hari pasca peraturan. Bahan baku plastik akan berada di bawah pengawasan pasca-perbatasan (post-border),” tambah seorang pembeli.
Pembeli mengantisipasi potensi dampak terhadap harga lokal pada tahun 2024, karena pembatasan volume impor, bergantung pada kuota yang disetujui pemerintah, dapat mempengaruhi dinamika pasar. Kekhawatiran muncul khususnya bagi para trader terhadap potensi pembatasan masuknya PET, LLDPE, HDPE, PPH, PP Copo, GPPS, dan HIPS. Pelaku pasar menekankan kewaspadaan pada tahap implementasi.