The import quota mandate was officially revoked by the Indonesian government
Indonesia akan membatalkan pelaksanaan mandat kuota impor; pelaku pasar tetap memperhatikan
Pada tanggal 8 Maret 2024, pemerintah Indonesia menandatangani peraturan Permendag No 3 tahun 2024, yang secara resmi menggantikan Permendag No 36 tahun 2023 dan menghapus mandat kuota impor sejumlah produk, termasuk sebelas (11) komoditas petrokimia.
Permendag baru No 3 tahun 2024 dapat dipraktikkan secara mandri sebagai berikut:
1) 11 kode HS pada sub pasal “Bahan Baku Plastik” pada Permendag No 3 tahun 2024 dicabut dari daftar terkecuali sub pasal 3902.30 – PP Copolymer dan 3902.30.90 – Lain-lain.
2) Terdapat perubahan pada sub pasal klausul 3902.30 dan 3902.30.90: kewajiban wajib bagi seluruh pelaku pasar untuk meminta “persetujuan impor” atau kuota impor dan pengawasan post-border tanpa memerlukan surat surveyor untuk setiap pengiriman.
Pelaku pasar tetap waspada terhadap revisi peraturan ini karena adanya kekhawatiran bahwa pemerintah mungkin akan meninjau kembali mandat kuota impor pada sektor petrokimia setelah pasokan lokal meningkat secara memadai.
Ke depannya, dua plant PP baru dijadwalkan akan beroperasi dalam beberapa tahun ke depan, termasuk unit Lotte Chemical Titan Nusantara Indonesia yang berkapasitas 250.000 ton/tahun pada tahun 2025 dan unit PT Polytama Propindo yang berkapasitas 300.000 ton/tahun pada akhir tahun 2026.