Malaysia launches anti-dumping investigation on PET imports from China and Indonesia
The ministry emphasized that a preliminary finding would be made within 120 days from the initiation of the probe, although the exact start date was not specified in the statement.
Malaysia telah memulai investigasi bea anti-dumping terhadap impor polyethylene terephthalate (PET) yang berasal dari China dan Indonesia, menurut pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) pada 09 Agustus 2024.
Investigasi ini dimulai setelah adanya petisi dari produsen domestik yang diajukan pada 10 Juli, yang mengklaim bahwa impor PET dari negara-negara tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga jual domestik mereka. Pemohon menyatakan bahwa praktik semacam ini telah menyebabkan lonjakan impor yang didump secara absolut, yang mengakibatkan kerugian material bagi industri lokal.
Menanggapi tuduhan tersebut, MITI menyatakan, "Investigasi ini bertujuan untuk menentukan apakah impor PET dari China dan Indonesia dilakukan dengan cara dumping dan apakah impor ini telah menyebabkan kerugian pada industri PET Malaysia."
Kementerian menekankan bahwa investigasi awal akan diumumkan dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan, meskipun tanggal pasti dimulainya penyelidikan tidak disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Pada 30 Juli 2024, pemerintah Korea Selatan juga telah memberlakukan bea anti-dumping sementara terhadap impor PET dari China. Langkah ini merupakan bagian dari tren perlindungan yang lebih luas terhadap impor resin PET dari China, mencerminkan tindakan serupa yang diambil oleh Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.