Indonesia imposed anti-dumping duties on the import of BOPP end-products from two countries
Indonesia’s Finance Ministry, through Circular No. 60/2024, has imposed anti-dumping duties (ADD) on the import of Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) products originating from Malaysia and China, effective September 6, 2024.
Kementerian Keuangan RI melalui Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2024 telah mengenakan bea masuk anti dumping (ADD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang berasal dari Malaysia dan China, berlaku efektif 6 September 2024.
Peraturan baru ini menargetkan film BOPP yang diklasifikasikan dalam pos tarif 3920.20.10, serta pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya dalam pos 3920.20.91. Kebijakan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Tabel berikut merinci perusahaan-perusahaan yang terkena dampak dari Malaysia dan China serta besarnya level Anti Dumping Duti masing-masing:
Company Name |
Country |
ADD rate |
Stenta Films (M) Sdn Bhd |
Malaysia |
18.6% |
Scientex Great Wall Sdn Bhd |
Malaysia |
6.36% |
Other companies |
Malaysia |
18.6% |
|
|
|
Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co Ltd |
China |
6.73% |
Guangdong Decro Package Films Co Ltd |
China |
5.76% |
Furonghui Industrial (Fujian) Co Ltd |
China |
10.75% |
Suqian Gettel Plastic Industry Co Ltd |
China |
7.99% |
Other companies |
China |
29.95% |
Keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) yang menyimpulkan bahwa praktik dumping besar-besaran yang dilakukan oleh eksportir Malaysia dan China telah merugikan industri BOPP dalam negeri Indonesia. Menurut pernyataan Kementerian Keuangan, terdapat bukti jelas yang menghubungkan aktivitas dumping ini dengan kerugian material yang diderita oleh manufaktur lokal, sehingga memaksa pemerintah untuk melakukan intervensi dengan melakukan tindakan perlindungan.
Dalam perkembangan terkait, Indonesia sedang melakukan tinjauan akhir terhadap langkah-langkah ADD yang ada pada impor BOPP dari Thailand dan Vietnam berdasarkan pos tarif 3920.20.10, 3920.20.91, dan 3920.20.99. Tinjauan ini dapat mengakibatkan perpanjangan, penyesuaian, atau penghentian bea masuk atas impor dari negara-negara tersebut, tergantung pada temuannya.
China, Vietnam, Thailand, dan Malaysia merupakan empat besar eksportir produk barang jadi BOPP ke Indonesia.