Jan 19, 2025 11:23 p.m.

Indonesia proposed plastic bags taxation, implementation date undetermined

Indonesia proposed plastic bags taxation, implementation date undetermined

Title

Available in

Pemerintah Indonesia mengusulkan untuk memungut cukai penggunaan kantong plastik di negara ini, namun tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

 

Dalam proposal, produk yang ditargetkan untuk perpajakan berfokus pada kantong belanja plastik dengan ketebalan 75 mikron ataupun lebih rendah. Sedangkan produk lainnya tidak dikenakan cukai adalah plastik dalam bentuk gulungan untuk buah / sayuran / daging (barrier bag), kemasan produk, kantong laundry, plastic untuk pertanian dan budidaya ikan, produk-produk ini tidak terkena cukai

 

Cukai sebesar Rp 300.000 / ton ($ 21/ton) akan dikenakan pada produk yang ditargetkan. Manufaktur lokal diharuskan untuk menyelesaikan cukai ini setelah penjualan produk mereka. Sedangkan importer produk tersebut harus membayar retribusi ini dalam waktu paling lambat 45 hari dari tanggal bea cukai pelabuhan, sebelum dikenakan denda.

 

Perusahaan harus mendaftar untuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai - NPPBKC) selama 90 hari sejak tanggal pengumuman resmi.

 

Pemerintah menginformasikan bahwa pendapatan dari pajak akan digunakan untuk manajemen polusi, pemulihan lingkungan, pengembangan industri daur ulang plastik dan inovasi penggantian kantong plastik.

 

Perusahaan dibebaskan dari pajak jika produk tersebut dibuat untuk ekspor atau digunakan sebagai perantara untuk menghasilkan produk lain (semi product).

Country

Indonesia