Jan 18, 2025 10:07 a.m.

Indonesian government canceled BMDTP due to underutilization

Indonesian government canceled BMDTP due to underutilization

Title

Available in

Pada 18 Januari 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) mengumumkan negara tidak akan memperbarui Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan di tahun 2021.

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah memberikan hak kepada manufaktur yang memenuhi syarat untuk mengurangi atau meniadakan bea masuk atas barang impor dan bahan baku.

Menjelaskan alasannya, Direktur Bea Cukai Internasional dan Antar-lembaga mengatakan skema itu sangat kurang dimanfaatkan. Padahal pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 583,28 miliar untuk skema BMDTP dalam membantu 33 sektor industri yang terkena pandemi periode 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Nilai BMDTP yang digunakan sebesar Rp 91,41 miliar atau 15,67% dari total pagu anggaran yang tersedia,” kata Direktur.

Ia menambahkan, “Pada 2021 pemerintah tidak lagi menganggarkan BMDTP dalam APBN dengan pertimbangan fasilitas itu kurang efektif karena proses bisnis yang cukup lama sehingga realisasinya tidak maksimal,” ujarnya.

Namun, pemerintah sedang mempelajari skema lain yang sesuai untuk mendukung industri dalam negeri secara lebih efektif.

Country

Indonesia